PUSARAN.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kalsel untuk Pemilu Serentak tahun 2024. Hal itu disampaikan, Komisioner KPU Kalsel Hatmiati, dalam sambungan telepon, kepada Abdi Persada FM, Jumat (28/4) sore.
Hatmiati mengatakan, tahapan pendaftaran selama 14 hari dibuka mulai 1 – 14 Mei 2023, partai politik dipersilahkan menyerahkan daftar kader yang akan dijadikan bakal calon legislatif DPRD Kalsel. Waktu mendaftar pukul 08.00 -16.00 WITA. Sedangkan pada hari Minggu 14 Mei 2023, pukul 08.00-23.59 WITA.
“Pendaftaran bacaleg DPRD Kalsel bisa datang ke Kantor KPU Kalsel, Jalan A Yani KM 3,5 No.212 Banjarmasin,” ungkapnya
Disampaikan Hatmiati, syarat pendaftaran dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh di laman silon.kpu.go.id, menggunakan Formulir Model B yang diajukan oleh partai politik. Berkas dalam bentuk fisik, agar disampaikan secara langsung dan file serupa dengan format digital diupload di Silon (sistem pencalonan).
“Formulir Model B yang diisi dilengkapi dengan foto diri terbaru, dan dokumen persetujuan bakal calon dari ketum parpol atau sekjen,” jelasnya
Lebih lanjut Hatmiati menambahkan, setelah menerima berkas KPU Kalsel akan memverifikasi persyaratan dan mengembalikan jika berkas belum memenuhi kelengkapan.
“Dokumen yang dikembalikan bisa didaftarkan kembali hingga batas akhir pendaftaran,” tutupnya. (RLS)