PUSARAN.CO – Mobil Samsat Keliling (Samkel) milik UPPD Banjarmasin II yang belum sempat dibayarkan kini telah dilunasi. Hal itu pun dibuktikan dengan dikeluarkannya notis pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, melalui Kabid Pengelolaan Pajak Daerah, Riandy Hidayat, langsung menanggapi kejadian tersebut dan merespon atas ketidaktahuan dari aset yang sempat menunggak itu.
“Setelah kami telusuri itu bukan plat dari Banjarbaru melainkan dari Banjarmasin II. Menunggaknya itu 1 tahun 3 bulan. Sudah kami tindaklanjuti dan dari Kepala UPPD Banjarmasin II juga mengabarkan pajaknya sudah dilunasi,” ungkap kepada Abdi Persada FM, di ruang kerjanya, baru-baru tadi.
Ia turut menghimbau agar seluruh UPPD dapat memerhatikan hal ini. Mengingat, membayar pajak tidak hanya diwajibkan kepada masyarakat saja melainkan juga ada dari pemda sendiri.
“Nah, ini perlu diingat untuk seluruh unit pendapatan agar turut memerhatikan asetnya tak hanya Samkel, motor antar jemput juga. Dicek, agar tidak terjadi keterlambatan atas pembayaran pajak. Kita ketahui, meskipun aset milik pemda, Samkel tetap ikut berkontribusi terhadap pajak daerah,” tutur mantan Kepala UPPD Samsat Rantau ini.
Atas perhatian serta partisipasi dari masyarakat yang juga sekaligus sebagai wajib pajak, tentu dirinya sangat berterima kasih dalam keikutsertaanya untuk turut ikut mengingatkan bahwa pajak juga menjadi bagian dari tanggungjawab bersama.
“Kami turut mengapresiasi atas kerjasama dari masyarakat yang telah mengingatkan ketaatannya membayar pajak untuk daerah. Sekali lagi dari kami ucapkan terima kasih banyak,” ucapnya.
Sebagai tindaklanjut, dibeberkannya, pihak Bapenda akan melakukan proses balik nama yang terlebih dahulu harus dilakukan penyelesaian dengan Pemerintah (Pemkot) Kota Banjarmasin.
“Rencananya memang mau dilakukan balik nama. Saat ini sedang diurus di BPKPAD Kota Banjarmasin. Kami juga masih menunggu kepastian. Supaya nanti kami lebih protek lagi terhadap aset ini mending dilakukan proses peralihan,” bebernya.
Diketahui saat ini, aset yang merupakan hibah dari pemda setempat pemberkasannya masih dalam tahap peralihan. Sehingga, perlu waktu panjang untuk perpindahan nopol madya ke provinsi.
“Dari hasil informasi yang kami dapatkan, saat ini masih berproses. Karena kelengkapan pemberkasannya masih ada pada Pemkot Banjarmasin. Setelah, dinyatakan lengkap baru bisa dilakukan balik nama,” paparnya.
Kendati begitu, dirinya memastikan tanggungan aset Samkel dikelola sepenuhnya oleh Bapenda Kalsel melalui UPPD Samsat Banjarmasin II.
“Jelas, seluruhnya tetap menjadi tanggungjawab kami dari Pemprov Kalsel,” tutupnya. (RLS)