News

BAWASLU KALSEL TERIMA PENDAFTARAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA TAHUN 2023-2028

PUSARAN.CO– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima pendaftaran Bakal Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Masa Jabatan Tahun 2023-2028.

Suasana Konferensi pers terkait Sosialisasi Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalsel

Sekretaris Bawaslu Kalsel, T Dahsya Kusuma Bangsa mengatakan tim seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalsel itu terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu Provinsi Kalsel Wilayah I (Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru, Tanah Laut, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru) yang diketuai Muhammad Fauzi.

Untuk Provinsi Kalsel Wilayah II (Kabupaten Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin dan Kota Banjarmasin) yang diketuai Variana Pura Damayanti.

“Dan Provinsi Kalsel Wilayah III meliputi Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tabalong diketuai Abrani Sulaiman,” katanya dalam konferensi pers di salah satu hotel di Banjarmasin, Senin (22/5) siang.

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Kalsel Wilayah I, Muhammad Fauzi menjelaskan pelaksanaan tahapan seleksi saat ini telah memasuki tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran yaitu 22 sampai 27 Mei 2023.

Ketua Tim Seleksi Provinsi Kalsel Wilayah I, Muhammad Fauzi (tengah) didampingi Sekretaris Bawaslu Kalsel, T Dahsya Kusuma Bangsa (kanan) dan Ketua Timsel Wilayah III, Abrani Sulaiman (kiri)

Selanjutnya tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas selama tujuh hari kerja yaitu 29 Mei sampai 7 Juni 2023. Kemudian tahapan perbaikan berkas persyaratan selama tiga hari kalender yaitu 8 sampai 10 Juni 2023. Serta pengumuman masa perpanjangan dan perpanjangan masa pendaftaran dari 12 sampai 15 Juni 2023.

“Perpanjangan pendaftaran selama tiga hari ini meliputi hal-hal yang kurang dari apa-apa yang sesuai ketentuan. Misalnya kuota perempuan kurang dari 30 persen maka akan dibuka kembali pendaftaran untuk memenuhi kuota yang ada,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Fauzi, baru nanti akan dilakukan verifikasi untuk menentukan pendaftar yang layak diterima sebagai pelamar bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian dilakukan tahapan-tahapan selanjutnya seperti tes dan sebagainya.

Untuk persyaratan selengkapnya diumumkan secara resmi di laman pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada situs atau website resmi dan media sosial Bawaslu Kalsel.

Fauzi mengimbau kepada semua komponen masyarakat yang memenuhi syarat untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalsel. Mengingat hal ini merupakan satu kehormatan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bersama-sama menjamin terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil.

“Karena Pemilu yang jujur dan adil lah yang bisa membawa kesejahteraan masyarakat dan bangsa Indonesia,” tambahnya. (RLS)

Related Posts

Leave Comment