News

DPRD KALSEL SETUJUI RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2022 JADI PERDA

PUSARAN.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna Dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, pada Rabu (7/6).

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel yang dibacakan oleh Sahrujani, Dewan menilai pelaksanaan APBD Tahun 2022 sudah cukup baik.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

Namun demikian, sebagai salah satu alat kelengkapan Dewan yang bertugas untuk melakukan pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Banggar DPRD Kalsel telah merumuskan beberapa tanggapan, antara lain berkenaan dengan realisasi pendapatan daerah 2022 sebesar Rp8 triliun lebih atau 103,83 persen dari total anggaran pendapatan yang ditetapkan.

“Capaian pendapatan tersebut tentunya harus menjadi motivasi bagi Pemda untuk menggali potensi-potensi penerimaan sehingga tingkat ketergantungan Pemda terhadap pemerintah pusat dalam hal pendanaan pembangunan semakin berkurang,” harapnya.

Sedangkan untuk capaian belanja Pemprov Kalsel Tahun 2022, terealisasi sebesar Rp7,3 triliun lebih atau 90,37 persen dari total anggaran belanja yang ditetapkan, patut mendapatkan apresiasi karena menggambarkan tingginya rata-rata serapan anggaran pada setiap SKPD dan merupakan cerminan dari realisasi program kegiatan yang telah direncanakan telah berjalan dengan baik.

Sementara, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menyampaikan berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam rapat paripurna ini, pihaknya akan segera melanjutkan proses penyempurnaan Raperda tersebut.

“Hal ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur pembentukan produk hukum daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan,” jelasnya.

Sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, Pemprov Kalsel akan terlebih dahulu menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

“Hal ini merupakan langkah konstitusional yang harus dijalankan sebelum peraturan daerah tersebut secara resmi berlaku,” terangnya.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini  juga menambahkan pihaknya akan memperhatikan setiap catatan yang terkait dengan pelaksanaan APBD yang disampaikan oleh pihak legislatif, baik berupa saran, koreksi dan rekomendasi.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan dan memberikan pertanggungjawaban yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah, ” tambahnya. (RLS)

Related Posts

Leave Comment