agama

Transformasi Digital, Kamad Imbau ASN untuk Download Mandiri SKKP

PUSARAN.CO – Transformasi digital bergulir pada tata kelola kepegawaian Kementerian Agama Republik Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag kini bisa download Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) secara mandiri melalui sso.kemenag.go.id yang terintegrasi Pusaka SuperApps.

Berdasarkan komitmen Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI tersebut berlaku mulai 01 April 2023, maka dalam mewujudkan transformasi digital untuk menghadirkan Birokrasi Berdampak, khususnya di bidang layanan kepegawaian Kemenag,

Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Barito Kuala Syahruzani, S. Ag, S. Pd menghimbau jajarannya khususnya Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang berstatus ASN, Rabu (05/04/23), untuk segera mendownload aplikasi SKKP tersebut secara mandiri dan sembari mempelajari serta memahaminya.

“Setelah menerima informasi terkini mengenai prosedur pengusulan kenaikan pangkat bagi ASN Kemenag, yaitu melalui sebuah aplikasi yang di luncurkan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI berupa program download Surat Keputusan atau SK Kenaikan Pangkat secara digital, maka saya langsung menghimbau kepada seluruh GTK MAN 4 Batola terkhusus ASN, untuk segera mendownload secara mandiri dan mempelajari serta memahami aplikasi tersebut,” ujarnya.

Wakil Kepala Madrasah Bagian Humas MAN 4 Batola Hefri Iriyani, S. Pd juga ikut menjelaskan dan mengarahkan kepada para rekan kerjanya yang akan melakukan usul pangkat, tentang bagaimana cara download dan input data pada aplikasi tersebut.

“ASN Kemenag bisa login dengan memasukkan NIP dan passwordnya untuk mengakses beragam informasi terkait layanan kepegawaian, mulai dari presensi hingga download SK KP, sehingga sekarang setiap pegawai bisa download secara mandiri SK KP nya di sso masing-masing,” jelasnya.

Sesuai harapan Kemenag RI, transformasi digital dalam sistem kepegawaian ini dapat memudahkan ASN Kemenag. Mereka yang tengah mengurus KP, ke depan tidak perlu lagi bertanya-tanya, kapan sk nya terbit. Sebab, tahapan proses pengurusan SK KP juga bisa dipantau melalui SSO. Artinya ASN Kemenag tidak perlu datang ke pusat untuk sekedar mengambil SK KP nya. Hanya tinggal download saja melalui SSO Kemenag tersebut.(RLS)

Related Posts

Leave Comment